get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Gempa M 6,2 Guncang Bolaanguki Sulut, Getaran Terasa di Gorontalo hingga Ternate

Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Kabupaten Gorontalo Rp30.000

Rabu, 13 April 2022 - 15:54:00 WITA
Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Kabupaten Gorontalo Rp30.000
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.(Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Besaran zakat fitrah 1443 Hijriah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp30.000. Hal ini berdasarkan pertemuan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga adat dan pemangku adat.

Teknis pengumpulan dan penyaluran zakat di laksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan, setiap masjid ditunjuk maksimal dua orang sebagai anggotanya.

"Zakat fitrah langsung disalurkan kepada fakir miskin dan yang berhak menerima yang terdata dan memiliki kartu miskin dan lainnya," ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu (13/4/2022).

Untuk tertib dan lancarnya pengumpulan zakat, Ia meminta agar takmir masjid, masyarakat dan lembaga di kecamatan atau desa tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut