BI: Pengguna Uang Elektronik di Sulut Capai 1,15 Juta Orang

Dia menjelaskan uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uang-nya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uang-nya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Ketika digunakan, katanya, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.
Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro.
"Dengan demikian perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di mini market, food court, atau parkir," katanya.
Editor: Cahya Sumirat