get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Melonguane Sulut

BNNP Sulut dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Tembakau Gorila, 9 Orang Ditangkap

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:17:00 WITA
BNNP Sulut dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Tembakau Gorila, 9 Orang Ditangkap
BNNP Sulut dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara saat konferensi pers kasus tembakau gorila. (Foto: Antara)

Selain itu juga ada barang bukti nonnarkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan tanda bukti terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," ucapnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan, akan terus meningkatkan kerja sama dengan BNN dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut