BNNP Sulut Musnahkan Barang Bukti Ganja 494,97 Gram
MANADO, iNews.id – Ganja sebanyak satu paket dengan berat bersih sekitar 494,67 gram dimusnahkan di halaman Kantor BNN Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (29/7/2021). Narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja tersebut diperoleh dari tersangka perempuan berinisial ANS alias Ima (42) dan lelaki berinisial MA alias Memed (37), keduanya warga Kota Manado.
Pemusnahan barang bukti tanaman ganja ini dihadiri oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Nana Sudjana, Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Pol VJ Lasut, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Prince M. Putong, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan stakeholder terkait lainnya.
Pemusnahan ini sendiri berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narjkitika Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor B-1635/P.1.10/Enz.1/06/2021, Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara Nomor SK/01/VI/2021/BNNP Sulut, dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01.d/VII/2021/BNNP Sulut.
Menurut Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol VJ Lasut, penangkapan ini membuktikan bahwa banyak narkotika yang masuk di wilayah Sulawesi Utara.
Editor: Cahya Sumirat