Bocah 5 Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya: Ayah, Nenek dan Ibu Tiri Jadi Tersangka
GORONTALO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo Kota menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah perempuan berusia 5 tahun meninggal dunia. Status tersangka ini setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno mengatakan, ketiga tersangka merupakan keluarga korban.
“Ketiganya yakni berinisial SI (66) nenek tiri korban, kemudian SWA (27) ibu tiri korban dan KK (32) ayah kandung korban,” ujar Nauval, Senin (23/5/2022).
Dia mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat pelapor yang merupakan tante korban mendapat informasi dari keluarga di Kotamobagu, Sulawesi Utara jika keponakannya meninggal dunia. Korban meninggal dalam rumah kontrakan di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Saat dicek, korban diduga meninggal tak wajar sebab terdapat beberapa luka robek, lebam di sekujur tubuh korban. Hasil pemeriksaan korban diduga tewas dianiaya.
“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya korban bocah lima tahun ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” katanya.
Editor: Donald Karouw