BITUNG, iNews.id – Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 12 tahun, ditangkap Tim 1 Resmob Polres Bitung, Jumat (27/5/2022), sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku melancarkan modusnya dengan iming-iming uang Rp5.000.
“Terduga pelaku berinisial HT (59), warga Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (29/5/2022).
Diduga pencabulan terjadi di wilayah Kota Bitung, pada Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.
“Terduga pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan uang Rp5.000 selanjutnya mencabuli korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat