get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratas di Kertanegara, Prabowo Minta Siapkan 2.000 Talenta Muda untuk di BUMN dan Swasta

BPJamsostek Dorong Perusahaan Alokasi CSR Lindungi Pekerja Rentan di Sulut 

Kamis, 16 September 2021 - 19:21:00 WITA
BPJamsostek Dorong Perusahaan Alokasi CSR Lindungi Pekerja Rentan di Sulut 
BPJamsostek Sulut terus memberikan pelayanan terbaik. (Foto: Antara) 

MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong perusahaan swasta maupun BUMN agar mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR). Tujuan CSR ini untuk melindungi pekerja rentan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami akan menyurati maupun mengunjungi perusahaan-perusahaan di Sulut agar peduli dengan pekerja rentan, dengan memberikan perlindungan," kata Kepala BPJamsostek Sulut Mintje Wattu di Manado Kamis (16/9/2021).

Dia mengatakan pada semester kedua tahun ini, pihaknya mencoba mendorong agar perusahaan bisa mengalokasikan CSR untuk Jamsostek bagi pekerja masyarakat sekitar kantor.

Terkait itu, program perlindungan pekerja sosial keagamaan (perkasa) sejauh ini sudah melindungi sedikitnya 117.000 pekerja sosial keagamaan di Sulut.

"Begitu pula program pesona, melindungi puluhan ribu petani, petani penggarap dan nelayan di Sulut. Dua program ini terus kita dorong," katanya.

Wattu menyatakan, program perkasa sejauh ini merupakan keunggulan Sulut.

"Perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan hanya ada di Sulut dan itu nilainya besar," ujar Mintje.

Dia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Penerapan protokol kesehatan penting dilakukan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujarnya.

Wattu mengatakan selain mengirim surat ke semua perusahaan, juga pertemuan secara virtual.

Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima uUpah (BPU).

BPJamsostek terus menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja.

Apalagi, dengan kondisi ini, para pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga jika terjadi sesuatu bisa mendapatkan keringanan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut