"Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan RPK di sekitar tempat tinggal, karena bisa mengurangi biaya transpor jika hendak ke pasar," jelasnya.
Bulog, katanya, akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali.
Bagi masyarakat yang ingin berusaha, bisa membuka RPK, syarat yang diperlukan adalah fotokopi KTP, KK, dan rekomendasi dari RT/RW serta kepala desa (untuk kedai/toko).
Selain itu, pendaftar juga harus sudah memiliki lahan atau tempat usaha/outlet. Sedangkan untuk mereka yang tercatat sebagai koperasi, ormas, atau perusahaan, harus menyertakan SIUP, NPWP, dan keterangan domisili.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News