get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Tunjangan DPR, Perindo NTT: Sistem Remunerasi Akuntabel Kunci Kepercayaan Publik

Bupati Gorontalo Akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin, TPP Tak Dibayarkan

Rabu, 16 Juni 2021 - 17:12:00 WITA
Bupati Gorontalo Akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin, TPP Tak Dibayarkan
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto: Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo akan diberikan sanksi bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19. Tunjangan kinerja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan depan tidak dibayarkan.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum vaksin, wajib vaksinasi. Jika tidak, tunjangan kinerja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan depan tidak dibayarkan," ucap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu (16/6/2021).

Selain untuk ASN, Nelson mengatakan hal serupa berlaku bagi seluruh tenaga honorer yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.

"Tidak perlu disepakati, ini instruksi," ucap Nelson Pomalingo.

Menurutnya, penegasan untuk mendorong seluruh ASN dan tenaga honorer segera ikut vaksinasi adalah demi mewujudkan kekebalan dan imun bagi mereka.

Sebelumnya, Nelson mengatakan jika Pemkab Gorontalo terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 14 desa.

Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas untuk sekolah pun telah dibahas bersama Forkopimda, dimana saat ini sudah sekitar 85 persen kesiapan sekolah untuk belajar secara langsung.

"Sebelum menerapkan pembelajaran terbatas, kita sudah melakukan uji coba dan 85 persen sekolah sudah siap, sehingga memasuki tahun ajaran baru, pembelajaran tatap muka terbatas akan diberlakukan," tuturnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut