MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengingatkan jajaran pemerintah desa agar tidak menyelewengkan anggaran dana desa. Korupsi dana desa akan berakhir di penjara.
"Korupsi dana wajib dihukum, dana ini bukan untuk kepentingan pribadi sehingga jangan disalahgunakan jika tidak ingin dipenjara," kata James di Ratahan, Senin (28/2/2022).
Polres Minahasa Tenggara Seriusi 13 Kasus Penambangan Emas Ilegal, 23 Orang Ditetapkan Tersangka
Dia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara tidak akan berkompromi jika ada aparat di desa menyalahgunakan dana desa.
"Saya ingatkan jangan korupsi dana desa, gunakan dana desa untuk pembangunan dan memberdayakan masyarakat," tegasnya.
Editor : Cahya Sumirat