Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
MANADO, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chintya Inggrid Kalangit, Rabu (6/5/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah bupati diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan erupsi Gunung Ruang tahun 2024 yang merugikan negara sebesar Rp22 miliar.
Pantauan di lokasi, Chintya keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mengenakan rompi merah muda setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam.
Didampingi petugas, Chintya langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Aspidsus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan bencana saat erupsi Gunung Ruang terjadi. Atas perbuatannya, bupati dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Zein Yusri Munggaran.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran Chintya Inggrid Kalangit baru menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sitaro selama satu tahun lebih, setelah sebelumnya dilantik pada Februari 2025 lalu. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Kastolani Marzuki