Buron Sebulan, Pemuda yang Tikam Kakek 71 Tahun di Bitung Ditangkap Polisi

MANADO, iNews.id - Pemuda 22 tahun berinisial ST yang buron sebulan dalam kasus penikaman ditangkap tim Resmob Polsek Aertembaga. Dia menganiaya kakek 71 tahun berinisial YP dengan senjata tajam pada awal Mei lalu di Kelurahan Aertembaga Satu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu karena salah paham antara korban dan pelaku di lokasi pesta miras.
“Saat sedang miras bersama, korban diduga mengeluarkan kata-kata yang membuat korban tersinggung. Pelaku lalu mencabut pisau dari pinggang kanannya dan menikam tangan kiri korban sebanyak 3 kali,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Setelah itu pelaku sempat memukul korban ke arah wajahnya berkali-kali hingga terjatuh. Seusai melakukan penganiayaan, pelaku langsung menghilang dan menjadi buron selama sebulan. Sementara korban yang terluka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga.
Editor: Donald Karouw