BWS Sulawesi Tunggu Izin Pelepasan Kawasan Hutan Bendungan Lolak dari Kementerian
Selasa, 20 September 2022 - 09:42:00 WITA
Bahkan, kata dia, dalam rapat bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulut ditegaskan bahwa lahan kawasan hutan milik negara tidak bisa dibayar apabila tidak ada dasar hukumnya.
"Tim Kejaksaan Agung menyampaikan apabila ada pembayaran tanpa ada dasar hukumnya, akan tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Sulut, BWSS I telah menjelaskan duduk perkaranya.
"Kami tinggal menunggu saja prosesnya di KLHK," katanya.
Editor: Cahya Sumirat