BITUNG, iNews.id - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial MP (22). Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pantai Sari Cakalang, Bitung pada April 2022.
"Terduga pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Rabu (29/6/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/7/2022).
Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.
"Setelah mendengarkan pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan anaknya yang baru berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat