BITUNG, iNews.id – Seorang pria inisial IB (42) diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pencabulan ini dilakukan terduga pelaku sejak 2019 hingga bulan Oktober 2022.
“Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada hari Sabtu (19/11/2022) malam, di rumahnya di Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/11/2022).
Diduga Terduga pelaku melakukan aksinya tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022, yang disertai pengancaman.
"Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian berulang kali tersebut ke ibunya,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News