Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Paruh Baya di Bolmong Ditangkap Polisi
KOTAMOBAGU, iNews.id - Polres Kotamobagu mengamankan pria paruh baya yang menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pobundayan. Korbannya yakni seorang gadis berusia 14 tahun.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (12/1/2021) malam. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu yang dibuat orang tua korban tertanggal 13 November 2020.
Identitas tersangka diketahui berinisial IS (53) yang berprofesi sebagai tukang. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di sebuah lokasi usaha pembuatan kursi ukir pada Kamis (3/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana. Selanjuntya US dibawa untuk kepentingan penyelidikan.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Abast, Rabu (13/1/2021).
DIa berpesan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai terlibat kenakalan remaja, seperti mabuk, narkoba, premanisme dan seks bebas,” katanya.
Editor: Donald Karouw