Cabuli Gadis 15 Tahun di Penginapan, Pria asal Minsel Ditangkap Polisi
AMURANG, iNews.id - Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yakni berinisial AL alias Ams (43) warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga.
"Kasus cabul ini terjadi di salah satu penginapan yang ada di Amurang. Korbannya gadis berumur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa," ujar Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Sabtu (3/10/2020).
Dia menjelaskan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis TV ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/316/X/2020/SULUT-Res Minsel tanggal 1 Oktober 2020. Dia diamankan petugas tanpa perlawanan pada Jumat (2/10/2020).
"Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Minsel untuk mengetahui motif, serta hal-hal yang berkaitan dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya.
Editor: Donald Karouw