get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun di Kampar Riau, Dilaporkan Sang Istri

Cabuli Penumpang, Pengemudi Ojol di Gorontalo Jadi Buronan

Rabu, 22 Februari 2023 - 06:09:00 WITA
Cabuli Penumpang, Pengemudi Ojol di Gorontalo Jadi Buronan
Polda Gorontalo menetapkan pengemudi ojol sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap penumpangnya. Dia langsung ditetapkan sebagai buronan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo menetapkan pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU (35) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap penumpangnya. Dia langsung ditetapkan sebagai buronan.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, tersangka diduga melakukan kejahatan tersebut pada Desember 2022 lalu. Karena belum diketahui keberadaannya, pihaknya memasukkan oknum pengemudi ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Surat DPO dengan nomor; DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pun diterbitkan pada 16 Februari 2023 lalu.

"Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," kata Wahyu.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan WU itu sudah masuk pada tahap penyidikan. Status terlapor masih dalam pencarian.

Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Dari pemeriksaan awal, tersangka ini menjemput penumpang.

Namun bukannya diantar ke tempat tujuan, justru tersangka ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.

Menurut dia, tersangka WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wahyu.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut