Cakalang Fufu dan Cap Tikus Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Sulut

MANADO, iNews.id- Sebanyak 10 kekayaan budaya lokal Sulawesi Utara (Sulut) resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Di antara 10 KIK itu ada cakalang fufu, kolintang, dan cap tikus.
"Terima kasih Sulawesi Utara sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Steve, surat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej ketika berkunjung ke Manado.
Selain tiga budaya tersebut, surat pencatatan KIK lainnya juga diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tarik Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages.
Selain itu, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang dan Tinutuan juga mendapatkan pencatatan sebagai KIK Sulut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto menyatakan, terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual di provinsi ini. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah permohonan pelindungan KIK dari 2021 ke 2022.
"Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon, desain industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten satu. Tapi 2022 terjadi pencatatan hak cipta sampai 403," kata Haris.
Haris berharap ada dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual khususnya di Sulut.
"Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pascapandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto