Calon Pengantin di Gorontalo Utara Wajib Divaksin Covid-19

GORONTALO, iNews.id - Seluruh calon pengantin di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, wajib divaksin Covid-19. Vaksinasi ini menjadi syarat wajib jika pasangan akan menggelar resepsi.
"Tidak hanya itu, seluruh keluarga calon pengantin selaku penyelenggara kegiatan pernikahan pun wajib divaksin Covid-19,” kata Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Senin (30/8/2021).
Indra Yasin menegaskan, jika tidak, pemerintah daerah belum akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan pernikahan. Ini penegasan dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Pemerintah daerah berupaya meningkatkan capaian warga penerima vaksinasi Covid-19 di daerah itu yang masih tergolong rendah.
Calon pengantin, peserta didik usia 12 tahun hingga 17 tahun dan orang tua, karyawan toko, pemilik atau pun pengendara kendaraan roda dua, roda tiga (becak motor) hingga roda empat, wajib divaksin Covid-19.
“Mengingat dari 99.000 sasaran, baru 35.000 orang yang divaksin. Kita masih ada PR sekitar 64.000 sasaran lagi yang belum divaksin," katanya.
Editor: Cahya Sumirat