Catat! Sepeda Motor Berikut Ini Dilarang Beli Pertalite
JAKARTA, iNews.id - Sepeda motor yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite telah dikaji pemerintah. Kebijakan tersebut dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan, ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan Pemerintah. Menurutnya, masih akan ada revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Sementara itu, menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc.
Dalam pernyataannya di Komisi VI DPR, Nicke juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas. Pertamina menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda empat pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR dikutip, Selasa (12/7/2022).
Dengan demikian, untuk motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah masih tetap bisa mengisi Pertalite. Sebaliknya, motor 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis ini.
Editor: Cahya Sumirat