Cegah Korupsi Anggaran, Pemprov Sulut Kerja Sama Kejati-BPKP Kawal Dana Covid-19

MANADO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan BPKP untuk mengawal penggunaan dana Covid-19. Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan sekaligus tepat sasaran dalam penyaluran bantuan.
Gubernur Olly Dondokambey menandatangani notakesepahaman bersama Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief dan Kepala Perwakilan BPKP Sulut Setya Nugraha. Ketiga lembaga bersepakat melakukan pendampingan pemanfaatan anggaran penanganan Covid-19.
"Kesepakatan ini sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung," kata Olly di Manado, Jumat (1/5/2020)
Menurutnya, MoU ini meliputi kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah dan pencegahan. Selain itu, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain.
"Tujuannya untuk mencegah terjadinya KKN (Korupsi, kolusi dan nepotisme) pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang atau jasa untuk keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Sulut," ujarnya.
Gubernur berharap, kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 sehingga hasilnya optimal.
Sebelumnya, pada forum video conference Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2021 Provinsi Sulut, Olly menyebut anggaran penanganan Covid-19 di Sulut sebesar RpRp521 miliar. Pemprov Sulut dalam APBD mengalokasikan Rp171,5 miliar, sisanya bersumber dari APBD kabupaten dan kota. Dana tersebut merupakan hasil refocusing dan realokasi anggaran yang bersumber dari APBD provinsi maupun kabupaten dan kota.
Editor: Donald Karouw