Cegah Salah Sasaran, Pembelian Pertalite dan Solar Akan Diatur
JAKARTA, iNews.id - Teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar akan diatur pemerintah. Saat ini pemerintah tengah merumuskan aturan mengenai soal itu agar penyaluran lebih tepat sasaran.
"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Dia menuturkan, aturan ini akan mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
Saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter.
Djoko menambahkan, perang Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak dunia melambung terkhusus gasoline, sehingga harga Pertamax di dalam negeri terkerek naik menjadi Rp12.500 per liter.
Sementara itu, pemerintah juga tidak menaikkan harga Pertalite yang membuat selisih harga BBM jenis penugasan ini juga serupa antara solar dan bensin. Hal itu lantas membuat konsumen beralih dari membeli Pertamax ke Pertalite.
Editor: Cahya Sumirat