Unit Resmob lalu melakukan pengembangan barang bukti, yang menurut pelaku telah dijual di wilayah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. Dalam pengembangan didapati total 14 buah tabung elpiji ukuran 3 kg. Di mana sembilan buah tabung didapati di Kabupaten Minahasa dan lima lainnya di Kota Tomohon.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP maupun pelaku lain,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lihat juga: Video Clip Keren Ciptaan Anak SMA, Wajib Lihat!
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: