Curi 8 Ekor Babi, Pemuda di Tomohon Ditangkap Polisi saat Asyik Nongkrong di Kafe

TOMOHON, iNews.id - Anggota Resmob Polres Tomohon menangkap pemuda diduga pelaku pencurian delapan ekor ternak babi. Pelaku yakni berinisial JL (20) warga asal Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan, pelaku kesehariannya bekerja sebagai penjaga kandang ternak babi milik Tommy Rau yang terletak di jalan Taratara-Kayawu. Dia diamankan saat sedang asyik nongkrong di Kafe.
Kronologi kasus bermula saat pemilik peternakan datang mengecek kandang pada Kamis (17/12/2020) sore. Kondisi kandang ketika itu dalam keadaan kotor dan JL tidak berada di tempat. Dia kemudian membersihkan kandang dan terkejut mendapati delapan ekor babi miliknya sudah hilang dari salah satu bilik.
"Aksi pencurian ini diketahui pemilik peternakan babi saat mengecek kandang Kamis sore kemarin. Ada delapan ekor babi hilang," ujar Kapolres, Jumat (18/12/2020).
Korban kemudian berupaya mencari babi miliknya tersebut, termasuk keberadaan JL. Karena tak membuahkan hasil, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Tomohon.
Menerima laporan masyarakat, Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan lokasi keberadaan JL diketahui kerap nongkrong di salah satu kafe. Dia pun diamankan tanpa perlawanan saat sedang berkumpul bersama teman-temannya.
"Terlapor sudah mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih tak punya cukup uang untuk pulang kampung hingga nekat mencuri babi milik majikannya," kata Kapolres.
Pengakuannya, delapan babi yang dia curi dimasukkan ke dalam dua karung. Masing-masing karung berisi empat ekor babi. Dia kemudian menuju ke selokan di Taratara untuk menyembunyikan babi curian tersebut.
Rencananya babi ini akan dijual ke seorang calon pembeli. Namun karena harga tidak sesuai, transaksi pun batal. JL sedang mencari calon pembeli lain, tapi terlebih dulu ditangkap petugas.
"Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw