Marah Tak Diizinkan Pesta Miras, Tukang Sate di Tomohon Ngamuk Tenteng Parang

TOMOHON, iNews.id - Seorang penjual sate di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial DM alias DAN (24) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mengamuk sambil membawa parang karena tak diizinkan menggelar pesta minuman keras (miras).
Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Tinoor 2, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut. Insiden ngamuknya penjual sate ini terjadi pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.
Keribuatan berawal ketika saudara perempuan pelaku berinisial SIP alias Indaria mematikan sekring lampu.
"Hal ini dilakukan karena pelaku dan temannya akan menggelar pesta miras di rumah," kata Hence, Rabu (25/11/2020).
Hence menambahkan, Pelaku kemudian marah dan beraksi dengan memotong-motong tempat jualan sate miliknya dan kusen rumah.
"Disamping itu juga, Dan sesuai keterangan saksi, sambil memegang parang akan mendekati Indaria, tapi dicegah oleh ibunya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto