Curi Barang Elektronik di Gorontalo, Pria Bolsel Ini Tak Berkutik saat Ditangkap

GORONTALO, iNews.id - MAI (34) warga Dusun III, Kelurahan Soputa, Kecamatan Hulomo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dibekuk Satreskrim Polsek Kota Tengah. MAI ditangkap gegara mencuri barang elektronik berupa handphone dan Laptop di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
"MAI ditangkap petugas di wilayah Bolsel usai mencuri dua unit handphone di lokasi yang sama, yang kemudian melarikan dir," kata Kapolsek Kota Tengah, Ipda Srimaystuti Usman, Senin (19/12/2022).
Awalnya, dua orang korban melapor ke Polsek Kota Tengah, karena HP mereka dijarah orang tidak dikenal. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah ke MAI.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku berada di Wilayah Bolsel, yang kemudian tim langsung menuju Bolsel, dan berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel, guna proses penangkapan pelaku.
Dijelaskan pula, dari hasil penangkapan terhadap MAI, petugas juga berhasil mengungkap aksi pencurian lainnya, yang dijalankan oleh pelaku. Dimana, selain melakukan pencurian dua unit handphone, pelaku juga sempat melakukan aksi yang sama mencuri satu unit laptop.
“Saat dilakukan penangkapan pada 16 Desember 2022 di rumahnya yang berada di wilayah Bolsel, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui sempat melakukan aksi yang sama dengan barang bukti laptop,” ujar Ipda Srimaystuti.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah tiba di Polsek Kota Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Cahya Sumirat