Curi Handphone Guru, Sopir Toko Mebel Ini Ditangkap Resmob Polres Tomohon
                
            
                TOMOHON, iNews.id - Terduga pelaku pencurian handphone, HK (35) yang berprofesi sebagai sopir toko mebel diamankan oleh tim Resmob Polres Tomohon. Pelaku diduga mencuri handphone di Desa Ranowangko, Jaga VII Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, pada Sabtu (22/1/2022)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, seorang guru bernama Vera Gerung, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2022/SPKT/Sek.Tombariri/Res-Tomohon, tanggal 22 Januari 2022.
                                    "Terduga pelaku tinggal di Malalayang, Kota Manado dan diamankan saat sedang berada di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea, Manado, beberapa saat setelah kejadian, pada hari Sabtu (22/1/2022)," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kronologis kejadian berawal dari HK yang mengantar barang pesanan milik korban di Desa Ranowangko. Di saat korban lengah, HK yang saat itu sudah berada di dalam rumah korban langsung mengambil barang berupa sebuah handphone merk Vivo yang berada di atas meja.
                                    "Sekembalinya ke rumahnya, terduga pelaku langsung mengganti sim card yang lama dengan sim card yang baru dan menghapus seluruh data yang berada di dalam handphone tersebut," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast
                                    Saat dilakukan penyelidikan, diketahui signal handphone yang telah aktif berada di Kelurahan Karombasan. Tim Resmob Polres Tomohon kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Terduga pelaku sudah dimankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tombariri, guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat