Curi HP dan Tabung Gas, Residivis Pencurian Ini Coba Kabur saat Ditangkap
BITUNG, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian yang beraksi di rumah warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dibekuk Tim Resmob Polsek Matuari bersama Polsek Maesa. Terduga pelaku pria inisial JL (24), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
'Dia Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Senin (16/1/2023) sore, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (17/1/2023) siang, di Mapolda Sulut.
Kejadiannya, Selasa (20/12/2022) dini hari itu terduga pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor. Terduga pelaku lalu masuk rumah korban lewat pintu depan yang dibukanya pada bagian atas.
“Setelah berada di dalam rumah korban, terduga pelaku mencuri tiga buah handphone dan satu buah tabung elpiji ukuran 3 kg, kemudian melarikan diri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang kemudian mengetahui kejadian ini, selanjutnya melapor ke Polsek Matuari pada hari yang sama. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.
“Pada saat petugas menyita barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari Lapas pada 2022 lalu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone lalu diamankan di Mapolsek Matuari. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat