MANADO, iNews.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu rumah indekos di Malalayang, Manado, pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 18.18 WITA dibekuk polisi. Kedua pelaku berinisial NM (17), warga Kleak, Manado, dan RL (21), warga Malalayang.
"Keduanya ditangkap di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, pada Jumat (18/03), sekitar pukul 13.30 WITA,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Senin (21/3/2022).
Kombes Pol Sirait menjelaskan berdasarkan laporan korban, kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat DB 3921 BY warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.894.000.
Lanjut Kombes Pol Sirait, setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Malalayang untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sirait.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News