Curi Motor, Karyawan Depot Air Minum Isi Ulang di Kotamobagu Ini Dijemput Polisi

MANADO, iNews.id – Seorang pria berinisial RO (40) dijemput polisi. Karyawan salah satu depot air minum isi ulang di Kelurahan Kotabangon itu diduga mencuri motor.
Warga yang tinggal di Kecamatan Kotamobagu Barat ini diduga telah mencuri kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Jumat (3/6/2022) pukul 12.00 Wita.
“Terduga pelaku dijemput polisi beberapa jam setelah kejadian, karena telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Riki Gobel, sepupu pemilik depot air,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/6/2022) siang di Mapolda Sulut.
Kejadian ini berawal saat korban yang baru saja tiba dengan sepeda motor di depot air minum isi ulang, langsung meletakkan kunci motor di atas meja.
“Korban datang dan meletakkan kunci motor di atas meja kemudian bergegas menuju ke Masjid untuk Solat Jumat. Melihat kunci motor tergeletak sembarangan, terduga pelaku mengambilnya selanjutnya membawa lari sepeda motor dan menyimpannya di salah satu rumah kosong di Kotabangon yang ditutupi dengan selembar plastik baliho. Setelah itu terduga pelaku kembali dengan bentor (becak motor) ke depot untuk bekerja,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban pun menyadari motornya hilang saat dirinya pulang ke depot usai melaksanakan Salat Jumat.
“Begitu sampai di depot, korban kaget sepeda motornya sudah raib. Ia pun berusaha menanyakan ke orang depot namun jawabannya tidak ada yang tahu,” katanya.
Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di sebuah bengkel motor dekat depot air.
“Setelah beberapa saat melakukan pencarian, korban pun berkoordinasi dengan pemilik bengkel yang terpasang CCTV dan dari hasil pengecekan CCTV, terlihat terduga pelaku sedang mengambil sepeda motor milik korban,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berbekal rekaman CCTV ini, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu dan terduga pelaku pun berhasil ditangkap.
“Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya dan langsung digiring ke Mako Polres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat