Curi Uang dan HP Milik Warga, Remaja 17 Tahun di Bitung Ditangkap Polisi
BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang remaja pria berusia 17 tahun berinisial RT. Dia ditangkap atas tindak pidana pencurian uang dan handphone (HP) di Kelurahan Winenet Satu.
“Remaja berinisial RT ini diamankan di Pusat Kota Bitung, pada hari Senin (24/4/2023) sekitar pukul 11.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (25/4/2023).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah warga bernama Robi Ansar, pada hari Senin (24/4/2023) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sebuah tas berisi uang Rp2,7 juta dan HP merk Oppo A74 yang berada di ruang tamu, serta mengambil handphone merk Vivo yang ditaruh di bawah stang setir sepeda motor,” urainya.
Editor: Cahya Sumirat