get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Dinkes Sulut Awasi Batas Tarif Tertinggi RT-PCR Laboratorium Daerah

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:53:00 WITA
Dinkes Sulut Awasi Batas Tarif Tertinggi RT-PCR Laboratorium Daerah
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel MPH. (Foto: Antara) 

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut