get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengerikan! Rumah Bertingkat di Sukabumi Tiba-Tiba Ambruk

Diperkosa Ayah Tiri, Korban Kabur saat Hendak Disetubuhi Lagi

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:20:00 WITA
Diperkosa Ayah Tiri, Korban Kabur saat Hendak Disetubuhi Lagi
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam konferensi pers di Polres Kotamobagu, Rabu (25/5/2022).(Foto: Humas)

Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handuk berwarna putih dan satu buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” ucap Kapolres.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP. Sanksi maksimal penjara 12 tahun.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut