Dirayu Pria Mabuk, Gadis Manado Tergoda hingga Disetubuhi Puluhan Kali

MANADO, iNews.id- Seorang pria inisial RH alias Rahul, warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, ditangkap Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. Pasalnya RH diduga menyetubuhi anak di bawah umur inisial KP puluhan kali.
"Tersangka diamankan pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita oleh Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado terkait persetubuhan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (30/10/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, dari keterangan pelapor menerangkan bahwa pada tanggal (17/10/2022) jam 20.00 Wita di Kecamatan Tuminting tepatnya di kos-kosan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Awalnya korban sedang duduk santai bersama terlapor di kosan. Terlapor yang pada saat itu sudah dalam keadaan mabuk lalu mengajak korban dengan cara merayu untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.
Menurut Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, pelapor juga mengatakan melalui pengakuan dari korban, perbuatan yang di lakukan oleh terlapor kepada korban sudah sebanyak sepuluh kali.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mendatangi kantor Polresta Manado untuk membuat laporan," ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha ROTR melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
"Tim Alpha ROTR mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan terlapor, Selanjutnya tim menggiring terlapor menuju ke Mako Polresta Manado dan menyerahkan ke pihak penyidik guna untuk proses lebih lanjut," katanya.
Editor: Cahya Sumirat