get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-Siap! Pegawai Bea Cukai Ketahuan Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja Terancam Dipecat

Disiplinkan Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Tegur 10  Kafe dan Rumah Makan  di Minahasa Selatan

Minggu, 07 Maret 2021 - 18:05:00 WITA
Disiplinkan Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Tegur 10  Kafe dan Rumah Makan  di Minahasa Selatan
Pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran. (Foto: Istimewa)

MINAHASA SELATAN,  iNews.id  – Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama TNI jajaran Kodim 1302/Minahasa dan Koramil, melaksanakan operasi gabungan. Operasi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan, Sabtu (06/03/2021) malam.

Dasar hukum pelaksanaan operasi ini yakni Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Plpenegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Begitu pula Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta instruksi Bupati Minsel Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minsel.

Operasi malam Minggu ini dipimpin oleh Koordinator Tim 1, Kompol Royke Rori.

Operasi dilaksanakan dengan mendatangi seluruh kafe, rumah makan serta lokasi keramaian yang ada di seputaran wilayah Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.

“Maksud dan tujuan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan warga masyarakat. Terutama penerapan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan serta menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Minsel Selatan,” ujar Kompol Royke Rori.

Dalam kegiatan operasi ini, sebanyak sepuluh kafe dan rumah makan di wilayah Amurang dan Tumpaan diberikan teguran dan edukasi oleh petugas gabungan Gugus Tugas Minsel.

"Kepada pemilik usaha dan warga masyarakat pelanggar protokol kesehatan diberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.

Bahkan kata Royke dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kemudian diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Pancasila dan Sumpah Pemuda,” tutur Kompol Rori.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut