Sempat Melawan Polisi, Pelaku Pembunuhan di Minahasa Selatan Ditangkap
MINAHASA SELATAN, iNews.id - FT alias Farly (24), warga Desa Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel bersama Tim Resmob Polres Minahasa. FT merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Verna Laoh (37).
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Verna Laoh (37), warga Desa yang sama pada Sabtu malam (16/1/2021) sekira pukul 23.00 WITA.
"Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, Senin (18/1/2021).
Usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke rumah pacarnya di Amurang. Dia selanjutnya pergi ke salah satu Kelurahan di Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.
"Saat hendak diamankan, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Terjadi kejar-kejaran. Namun tersangka berhasil dilumpuhkan petugas," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat