get app
inews
Aa Text
Read Next : 2026, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker 

Disnaker-BPJamsostek Panggil 50 Perusahaan Belum Patuh Jamsos di Sulut

Kamis, 28 April 2022 - 07:52:00 WITA
Disnaker-BPJamsostek Panggil 50 Perusahaan Belum Patuh Jamsos di Sulut
Sejumlah perusahaan memenuhi panggilan Disnakertrans dan BPJamsostrk, di Manado, Rabu (27/4/2022). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut) bersama BPJamsostek memanggil perusahaan yang belum patuh jaminan sosial (Jamsos). Sebanyak 50 perusahaan telah dipanggil.

"Kami memanggil perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian program, dan perusahaan yang menunggak," kata Pps Kepala BPJamsostek Sulut Nursalam Halim, di Manado, Rabu (27/8/2022).

Dia mengatakan pihaknya memanggil perusahaan tersebut guna memberikan edukasi dan sosialisasi akan kepatuhan pada program BPJamsostek.

"Kali ini kami memanggil sekitar 50 perusahaan di Sulut yang kurang patuh BPJamsostek," katanya.

Pihaknya melakukan sosialisasi dan pemanggilan ini berharap agar perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya karena ini semua sudah ada regulasinya.

Sosialisasi dan pemanggilan ini turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.

“Terima kasih kepada Ibu Kadis yang sudah memfasilitasi kegiatan ini,” katanya.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo mengatakan pihaknya berharap perusahaan yang belum patuh, segera membayar iurannya.

"Hal ini menyangkut jaminan pada tenaga kerja, mereka merupakan aset perusahaan sehingga perlu dilindungi," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut