Divisi Pemasyarakatan Pastikan 1.664 Narapidana di Sulut Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas
Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:31:00 WITA

"Penerima remisi itu tersebar pada 14 UPT yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Sulut," katanya.
Menurut Bambang, narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Para narapidana tersebut antara lain harus menunjukkan berkelakuan baik atau menaati aturan selama menjalani pidana," katanya.
Editor: Cahya Sumirat