Divonis Bersalah di Pengadilan, 4 ASN Pemkab Sangihe Segera Dipecat

SANGIHE, iNews.id - Empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara (Sulut), segera dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Saat ini, pemecatan keempatnya tengah diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu mengatakan, keempat ASN tersebut saat ini sudah menjalani proses hukum dan telah dinyatakan bersalah sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Empat ASN sudah mendapat putusan dari pengadilan. Mereka saat ini sementara menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kami saat ini sementara memproses pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat empat orang ASN tersebut," kata Steven Lawendatu, Selasa (8/9/2020).
Steven mengatakan, dua dari empat ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terjerat dengan kasus penyelewengan anggaran dana desa. Sementara dua orang lainnya terlibat kasus pidana.
Sesuai aturan, sanksi bagi ASN yang melanggar hukum, khususnya korupsi dan tindak pidana, sudah jelas. Selain dipidana penjara, ASN tersebut juga harus menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
"Kami mengingatkan semua ASN untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum sebab sanksinya pemecatan PNS," katanya.
Editor: Maria Christina