get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Sepi Peminat, Pemerintah Evaluasi Rute dan Skema Investasi

Dorong Investor Berinvestasi ke Sulut, Pemprov Jamin Permudah Pengurusan Perizinan 

Selasa, 25 Mei 2021 - 06:45:00 WITA
Dorong Investor Berinvestasi ke Sulut, Pemprov Jamin Permudah Pengurusan Perizinan 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, Franky Manumpil. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menjamin akan mempermudah pengurusan perizinan bagi setiap investor. Investor akan difasilitasi dengan baik jika mau bernvestasi.

"Kita terus memfasilitasi pengurusan perizinan, mempermudah sehingga memberikan keyakinan mereka ingin berinvestasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, Franky Manumpil di Manado, Senin (24/5/2021).

Sepanjang tahun 2020, ditargetkan sebanyak 1.400 namun terealisasi sebanyak 1.486 pengurusan perizinan dan nonperizinan.

"Walaupun berada dalam situasi pandemi Covid-19, namun minat investor mengurus perizinan masih jalan," ujarnya.

Pemprov Sulut, kata dia, terus mendorong investor berinvestasi sambil menjamin kemudahan perizinan.

Apabila ada konflik di perusahaan, lanjut dia, Pemprov Sulut memfasilitasi.

Begitu juga terkait dengan pembahasan tata ruang, penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan, dipermudah, katanya.

"Ini garansi yang kami berikan bagi investor dalam berinvestasi, pengurusan perizinan tidak berbelit-belit," ujarnya.

Di situasi pandemi, banyak studi yang dilakukan karena itu Pemprov Sulut mendorongt instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ikut memfasilitasinya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut