DPRD Minta Penerapan Larangan Mudik di Perbatasan Gorontalo-Sulut Berlaku Merata

GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meninjau penerapan larangan mudik di pintu perbatasan Gorontalo dengan Sulawesi Utara (Sulut) di Kecamatan Atinggola. Peninjauan dilakukan untuk memastikan apakah penerapan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat. Tidak boleh ada pengecualian, sehingga pemerintah daerah pun perlu memastikan setiap saat jika penerapan larangan mudik berlaku merata," kata Ketua Komisi I DPRD, Rina Polapa, di Gorontalo, Selasa (11/5/2021).
"Karena larangan ini merupakan kebijakan nasional maka harus didukung oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
Olehnya, DPRD ikut meninjau penerapan larangan mudik di posko perbatasan untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
DPRD berharap, di masa larangan mudik tidak ada pemudik yang lolos dari penjagaan petugas di posko perbatasan, termasuk di pintu perbatasan ilegal atau jalan tikus.
Jangan sampai ada pemudik memaksa masuk dengan alasan mengada-ngada sehingga mencederai komitmen yang telah disepakati dua pemerintahan daerah berbatasan.
Mengingat penyekatan perbatasan selama larangan mudik merupakan kesepakatan dari komitmen bersama antara dua daerah bertetangga.
Maka komitmen yang kuat harus dilaksanakan hingga kebijakan ini dicabut pada 17 Mei 2021.
Tujuannya adalah pengendalian Covid-19. Sehingga petugas di lapangan diharapkan tidak melakukan kompromi dalam penerapan larangan tersebut.
"Pemudik pun agar sabar dulu, jangan memaksa masuk agar upaya mengendalikan Covid-19 benar-benar terwujud," katanya pula.
Editor: Cahya Sumirat