Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Optimalkan Potensi BMN
Ini dilakukan guna mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya mendukung pengelolaan BMN.
Diketahui, pada bulan Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu kebijakan yang diterbitkan pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Pada peraturan tersebut, dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu kondisi khusus yang dipertimbangkan dalam bentuk besaran penyesuaian tarif pemanfaatan BMN. Ini bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Editor: Cahya Sumirat