Edarkan Obat Terlarang, 3 Warga Buyat Ditangkap Polres Boltim
MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara menangkap tiga pengedar obat terlaranag. Ketiga pelaku merupakan warga asal Buyat.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Bastari mengatakan, identitas para pelaku berinisial IM (24), AP dan GM. Mereka diamankan di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, tepatnya dalam kamar rumah orang tua pelaku IM.
"Pengungkapan ini dari laporan warga yang resah dengan aksi para pelaku sering menjual obat-obatan terlarang," ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti obat jenis trihexiphenidyl terdiri atas 93 plastik yang sudah diklep. Dalam setiap plastik ada 10 butir obat dengan total 930 butir yang akan dijual tanpa izin. Selain itu, tim juga mengamankan 4 buah HP dari berbagai jenis di TKP.
"Pengakuan pelaku mereka menjual obat keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Mereka menjual obat terlarang tersebut seharga Rp150.000 per 1 plastik yang sudah diklep dengan jumlah 10 butir. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Boltim usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw