Ekonomi Melemah, Utang Indonesia Naik Jadi Rp6.074 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Pelemahan ekonomi akibat Covid-19 di Indonesia tak kunjung selesai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah Indonesia hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp6.074,56 triliun.
Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 36,68 persen.
"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip pada buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Posisi utang tersebut naik hingga 27,1 persen dibanding 2019 sebesar Rp4.778 triliun. Pada 2019, rasio utang pemerintah terhadap PDB juga lebih rendah, yaitu 29,8 persen.
Kemenkeu memastikan komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi. Di mana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen. Komposisi utang saat ini didominasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Secara rinci, pembiayaan utang itu didapatkan dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.177,2 triliun atau naik 163 persen dari tahun sebelumnya. Sementara pinjaman hanya Rp 49,7 triliun atau minus 667 persen dari periode 2019.
Untuk pembiayaan investasi selama 2020 terealisasi Rp104,7 triliun, dari target pemerintah dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp257,1 triliun. Pembiayaan investasi ini diberikan pemerintah ke sejumlah BUMN maupun BLU akibat pandemi Covid-19.
Investasi kepada BUMN mencapai Rp31,3 triliun, BLU Rp31,3 triliun, dan lembaga atau badan lainnya Rp25 triliun. Pemberian pinjaman selama tahun lalu sebesar Rp1,5 triliun, kewajiban penjaminan Rp3,6 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp70,9 triliun.
Editor: Cahya Sumirat