BITUNG, iNews.id – Sejumlah rumah makan berskala besar di Kota Bitung ternyata masih banyak yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kg. Hal ini terungkap saat petugas Pertamina dan Pemkot Bitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan, Kamis (12/11/2020).
Sidak ini merupakan tindak lanjut instruksi Penjabat Wali Kota Bitung Edison Humiang yang meminta dilakukan penindakan atas penyalahgunaan gas bersubsidi menyusul terjadinya kelangkaan elpiji 3 kg. Bahkan akan melakukan pembersihan terhadap rumah makan skala besar serta pangkalan yang melanggar aturan penyaluran dan penggunaan gas bersubsidi tersebut.
Terbang dengan Heli ke Bitung, Kapolda Sulut Tinjau Simulasi Pemungutan Suara
Permintaannya itu ditindaklanjuti dengan surat perintah pelaksanaan sidak yang ditandatangani Sekda Kota Bitung Audi Pangemanan. Lalu dibentuk tim terpadu yang terdiri atas PT Pertamina Manado, Bagian Perekonomian, SDA, Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Bitung untuk penindakan.
"Hasilnya beberapa rumah makan skala besar kami temukan memiliki puluhan tabung gas elpiji 3 kg yang merupakan bahan bakar bersubsidi," ujar Kabag Perekonomian Setda Kota Bitung Rolien Dipan, Jumat (13/11/2020).
19 Personel Polres Bitung Terima Penghargaan dari Prabowo
Rumah makan yang kedapatan menyalahgunakan gas bersubsidi dalam jumlah besar antara lain RM Arema, RM Glory Girian dan RM Minang Manembo-nembo. RM Arema bahkan kedapatan menimbun 30 tabung gas, RM Glori 18 tabung dan RM Minang 3 tabung.
Imigrasi Periksa Dokumen 22 Awak Kapal dari China di Bitung
"RM Minang Manembo-nembo sebenarnya telah menggunakan bright gas nonsubsidi 5,5 kg sebanyak delapan tabung. Namun masih menggunakan tabung 3 kg sebanyak 3 buah," katanya.
Menurutnya, akan dilakukan sidak secara berulang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait langkanya gas 3 kg di pasaran. Sementara tabung yang kedapatan dari hasil sidang langsung disita untuk kemudian diganti dengan elpiji nonsubsidi.
Dinyatakan Positif Covid-19, Pasien di Bitung Ini Menolak Dirawat di Rumah Sakit
"Jadi rumah makan skala besar seperti itu dilarang menggunakan gas bersubsidi. Mereka wajib menggunakan gas 5,5 kg atau lebih yang nonsubsidi,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw