Gadis 16 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Berulang Kali, Diancam Jangan Bilang Ibu
Kamis, 21 Juli 2022 - 22:55:00 WITA

Saat ini, Polres Muna telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban.
Sementara pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw