Gegara Dihukum Push Up karena Kedapatan Pesta Miras, Remaja Bitung Ini Bakar Kantor Lurah

BITUNG, iNews.id - Seorang remaja asal Kota Bitung inisial YS (17), diduga membakar ruangan pelayanan Kantor Lurah Paceda, Kecamatan Madidir Kota Bitung. Penyebabnya hanya karena mendapat hukuman pembinaan push up dan membersihkan halaman kantor lurah karena kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) di dalan ruangan kantor lurah tersebut.
Menurut keterangan seorang saksi inisial JB, api pertama kali diketahui oleh rekannya SK yang melihat adanya api yang besar berasal dari dalam ruangan kantor kelurahan. Saksi kemudian berteriak dan memanggil warga untuk sama-sama membantu memadamkan api yang membakar di ruangan pelayanan Kantor Lurah Paceda.
YS diduga melakukan pembakaran di tiga ruangan. Pertama di ruangan pelayanan, ruangan kosong, Aula Kantor Lurah dan juga membongkar ruangan lurah sekira pukul pukul 03.00 WITA, Senin (25/1/2021).
Tindakan tersebut dilakukan pelaku diduga sakit hati karena pada Jumat (15/1/2021) lalu YS bersama empat rekan lainnya masuk ke aula Balai Desa Kelurahan Paceda dan menggelar pesta miras dengan mengkonsumsi cap tikus dan komix.
Perbuatan mereka diketahui dan mendapatkan hukuman pembinaan berupa push up dan membersihkan halaman kantor lurah oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Anggota Sabhara di Kantor Lurah paceda. Rupanya hukuman itu membuatnya dendam sehingga melakukan pembakaran.
"Motif pelaku merasa jengkel karena biasanya tempat tersebut merupakan tempat kumpul-kumpul anak muda pesta miras bersama pasangan/pacarnya masing-masing tapi dilarang oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan (pala)," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw kepada MNC Media Portal Indonesia.
Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan dan terbakar yakni satu unit komputer, dua unit printer, satu buah pintu, dua buah meja, dua buah kursi, satu buah kipas angin dan berkas-berkas dokumen kependudukan.
"Pelakunya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tutur Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
Editor: Cahya Sumirat