get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 2 Pedagang Ditikam saat Adang Pencuri di Alun-Alun Kupang, 1 Orang Tewas

Gegara Perempuan, Pemuda di Bitung Tikam Teman

Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:46:00 WITA
Gegara Perempuan, Pemuda di Bitung Tikam Teman
Pelaku penikaman yang ditangkap tim Resmob Polsek Maesa, Kota Bitung. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Pemuda di Kota Bitung, Sulawesi Utara menikam temannya hingga terluka parah. Pemicunya lantaran korban lebih dahulu menganiaya teman perempuan dari pelaku penikaman.

Polisi yang menerima informasi dengan cepat menangkap pelaku yakni berinisial RR (19) warga Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Senin (9/8/2021) pukul 02.00 WITA. Dia diamankan tim Resmob Polsek Maesa tanpa perlawanan.

Informasi diperoleh, pelaku menikam korban yakni BD (24) warga Pasar Cita Bitung Timur di salah satu rumah dalam Kompleks Sari Kelapa Bitung Timur, Maesa, Minggu (8/8/2021) malam.

Peristiwa ini berawal saat pelaku dan korban bersama beberapa teman mereka lainnya berpesta minuman keras (miras). Tak lama kemudian korban yang sudah dalam keadaan mabuk, tiba-tiba menganiaya perempuan berinisial E yang merupakan teman pelaku. Korban menuduh perempuan tersebut telah mengambil rokoknya.

Pelaku RR tak terima karena temannya dianiaya. Dia langsung mengejar korban yang lari sembunyi dalam kamar rumahnya. Pelaku lalu masuk dan mengambil sebilah pisau dapur yang tergeletak di atas meja.

Begitu mendapati korban di kamar, dia menikam korban sebanyak dua kali. Korban yang luka cukup parah kemudian dilarikan teman-temannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari TKP.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah penyelidikan polisi menangkap pelaku di wilayah Bitung Timur.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut