Gegara Perempuan, Pemuda di Manado Tikam Teman dan Kini Masuk Penjara
MANADO, iNews.id – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado menangkap pemuda berinisial NK (23), warga Tomohon Tengah atas kasus penikaman. Dia menganiaya rekannya Maikel Randi Soyawan (19), warga Tombariri gegara perempuan.
Peristiwa penikaman ini terjadi di sebuah rumah kopi yang berada di Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (24/5/2021) pukul 00.30 WITA.
Kronologi bermula saat pelaku dan korban bersama beberapa teman mereka berkumpul di TKP sambil minum minuman keras (miras). Kemudian salah seorang teman perempuan mereka bernama Keyla, hendak pulang menggunakan jasa taksi online.
Begitu taksi online datang, Keyla mengurungkan niatnya untuk pulang dengan alasan takut terjadi sesuatu. Korban kemudian menawarkan untuk mengantar Keyla pulang. Namun pelaku marah terhadap korban dan memintanya jangan mengantar Keyla.
Korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun tiba-tiba pelaku yang memegang sebilah pisau dapur melontarkan kalimat ancaman kepada korban.
Sejurus kemudian, dia menikam korban di bagian dada dan punggung. Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan korban mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pancaran Kasih.
Editor: Donald Karouw